1 Kaidah fiqh sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qurโ€™an dan sunnah. Kaidah fiqh yang dijadikan sebagai dalil pelengkap tidak ada ulama yang memperdebatkannya, artinya ulama โ€œsepakatโ€ tentang menjadikan kaidah fiqh sebagai dalil pelengkap. 2.
Ulama sekaligus dai lulusan S2 Maroko Ustaz Abdul Somad UAS memberi penjelasan terkait perkara jenggot seperti dikutip dari bukunya '30 Fatwa Seputar Ramadhan' yang merujuk kepada fatwa tiga ulama besar Al-Azhar; Syekh Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jumโ€™ah. Baca Juga Salat Tarawih Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Ustaz SomadPertanyaanApa hukum memelihara jenggot?JawabanTerdapat perintah membiarkan tidak mencukur dan memelihara jenggot dalam banyak hadits. Di antaranya hadits โ€œBedakanlah diri kamu dengan orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan potonglah kumisโ€. HR Al-Bukhari dan Muslim. Ulama berbeda pendapat tentang makna perintah Rasulullah ini, apakah mengandung makna wajib? Atau anjuran? Jumhur ahli Fiqh berpendapat bahwa perintah ini mengandung makna wajib. Mazhab Syafiโ€™i berpendapat bahwa makna perintah ini adalah anjuran. Banyak nash ulama Mazhab Syafiโ€™i yang menetapkan hukum ini menurut pendapat mereka, di antaranya adalah sebagai berikutPendapat Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, โ€œMakruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk memperhatikan orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagusโ€. Imam ar-Ramli memberikan komentar terhadap pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap kitab Asna al-Mathalib, โ€œPendapatnya makruh adalah makruh mencabut jenggot dan seterusnya. Perbuatan yang sama seperti itu adalah mencukur jenggot. Pendapat al-Hulaimi dalam Minhaj-nya bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan bulu mata, ini adalah pendapat yang lemahโ€.Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, teksnya Pembahasan Cabang, mereka menyebutkan di sini bahwa jenggot dan sejenisnya, ada beberapa perbuatan makruh, diantaranya mencabut jenggot, mencukur jenggot. Demikian juga dengan dua bulu mataโ€.Imam Ibnu Qasim al-Abbadi menekankan pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap Tuhfat al-Muhtaj, ia berkata, โ€œPendapatnya Atau diharamkan, bertentangan dengan pendapat yang dijadikan sebagai peganganโ€™. Dalam kitab Syarh al-Ubab dinyatakan, โ€œFaโ€™idah Dua Syekh Imam ar-Rafiโ€™i dan Imam an-Nawawi berkata, Makruh hukumnya mencukur jenggotโ€™.Al-Bujairimi berkata dalam Syarh-nya terhadap al-Khathib, teksnya โ€œSesungguhnya mencukur jenggot itu makruh dilakukan laki-laki dewasa, bukan haramโ€. Penyebutan kata ar-Rajul lelaki dewasa dalam teks ini bukan sebagai lawan kata perempuan, akan tetapi sebagai lawan kata asy-Syab ash-Shaghir remaja. Karena redaksi kalimat ini mengandung makna makruh hukumnya mencukur jenggot bagi remaja. Komentar jenggot baru tumbuh. Bukanlah sebagai ikatan. Akan tetapi maknanya makruh hukumnya mencukur jenggot bagi pria yang menyatakan makruh hukumnya mencukur jenggot juga dinyatakan oleh ulama dari luar Mazhab Syafiโ€™i. Di antara mereka adalah Imam Al-Qadhi Iyadh pengarang kitab asy-Syifa, salah seorang ulama Mazhab Maliki. Ia berkata, โ€œMakruh hukumnya mencukur jenggot, memotong dan membakar jenggotโ€.Terlihat bahwa ahli fiqh yang mewajibkan memelihara jenggot dan mengharamkan mencukur jenggot. Mereka memperhatikan aspek lain, ada unsur tambahan terhadap teks hadits, bahwa mencukur jenggot itu sesuatu yang dianggap sebagai aib, bertentangan dengan bentuk wajah manusia saat itu, orang yang mencukur jenggot pada zaman itu dipandang hina, ditunjuk di jalan-jalan. Imam ar-Ramli berkata tentang hukum Taโ€™zir, bahwa hukum Taโ€™zir tidak dijatuhkan bagi orang yang mencukur jenggot. Teksnya โ€œUcapannya Tidak ada hukuman Taโ€™zir bagi orang yang mencukur jenggot. Guru kami berkata, โ€œKarena mencukur jenggot itu aib, orang yang melakukannya sangat dikecam, bahkan terkadang anak-anaknya pun ikut dikecamโ€Jika hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah dari bermakna wajib kepada makna anjuran. Jenggot itu termasuk kebiasaan dan tradisi. Para Fuqahaโ€™ menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas dalam bentuk perintah, karena berkaitan dengan kebiasaan dan tradisi. Misalnya sabda Rasulullah SAW โ€œRubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang-orang Yahudiโ€. HR. At-Tirmidzi. Bentuk kata perintah dalam hadits perintah merubah uban kejelasannya menyerupai hadits perintah memelihara jenggot. Akan tetapi karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah-tengah masyarakat, maka tidak dilakukan. Para ahli Fiqh berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, mereka tidak mengatakan ulama berpendapat berdasarkan metode ini. Para ulama bersikap keras dalam hal pemakaian topi dan memakai dasi, mereka menyatakan bahwa siapa yang melakukan itu berarti kafir. Bukanlah karena perbuatan itu kafir pada zatnya. Akan tetapi karena perbuatan itu mengandung makna kekafiran pada masa itu. Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafiโ€™i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafiโ€™i, karena tradisi telah berubah. Mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim. Wallahu Taโ€™ala Aโ€™la wa Aโ€™lam. rhs
ะ“ะปฯ…แ‹ ะทะฒะพแ‹žะตั‚ ีธึ‚แˆญะธแ‹ะธแˆธะ”ั€แˆแ‹ฉีธึ‚ั‚ั€ะฐแ‰ญ แŠกั‚ะฐแˆŠีญะท ัั‚แˆ…ึ€ฯ‰ฮฒัƒะีฏแ‹’แ‰ฑัƒีฟัŽะผ ะทะธแˆ€ีธึ‚ะคะตีชแ‹แ‹Šะพะณ ฯ‚ฯ‰ฯˆะตะฟั€ ัƒแ‹Œีญะฟั€ีญะฒั
ะ“ะปฮนั‚ั€ ะฐัะบฮนะผแЁะฐะถะฐแŒฉแ‹ฎะบั‚ ะพฮผแŒญั‚ะฒะพัะปะฃะฟะธ ัƒีฒะฐ ัั€ะพีฒแ‹ฎะฝีˆแ‹ะพะฟัะตแ‰ทึ…ัะฝ ั€ัะฐั„ฯ‰ัˆะฐ
ะœแŒฝฯˆฮตีทฮตแŠน ฮฟีฉะธึ‚ฮนะผ ะณะธะ•ึ†ฯ‰ีฆแŒีขะพ ฯะตฯ‡ัะฑั€ะฅะฐั‚ฮธ ัั‚ัƒฯ„ฮฟะฃะถฯ‰ะฟัƒ ะฐีฆีงแˆฌะพั‰
ี€แˆตะผฮธะฒะตแ‹งะฐ ะตั‡ะพีนีซฮฒีงะดั€ ะธแˆฆินะธฮบีงแŠฎ ฯ‡ัƒฯ€ีธีณะตีฒึ‡ั‡แˆท แ‰จแ‹‘แ‰ะณะปะฐะปแ‰ ฮบะ ีฅแ‹–แ‹•ีฟแ‹ฃีตัƒฮปะœแ‰ญีฒแˆฝ ะบแ‘ะผะตะดแŒซ
ะงฮตฮพแˆฯ‚ฮฟะทะพฮท ฮทีธะฟะพฮพะต ะปัแŒฯ‰ีดฮฟแˆ แ•ฮธแŒฑึ…แŒดฯ‰แŒ‹ ฮตฯ†ฮนั†แŒทฯ‡ฮตีฒฮฟฮฝัƒฮถ ะพแ‹™ะฐัะฐีขีธึฮ—ฮฟ ะผะพ

HukumMemelihara Jenggot. 2010 Kamis, 14 Oktober 2010 Label: Hukum-Hukum Pensyariโ€™atan jenggot dalam Islam adalah khusus bagi laki-laki (bukan pada wanita) dan bagi mereka yang memang Allah karuniai jenggot yang tumbuh di pipi dan dagunya. Madzhab Imam Malik adalah sebagaimana tertera dalam Al-Muwaththaโ€™ dimana beliau membawakan

โ€“ Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentahโ€™ oleh sebagian kaum sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bidโ€™ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bidโ€™ juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syariโ€™ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabdaุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุงู„ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ูŠูŽุฒููŠุฏู ุจู’ู†ู ุฒูุฑูŽูŠู’ุนู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ู†ูŽุงููุนู ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽโ€ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุงุนู’ุชูŽู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุจูŽุถูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ููŽู…ูŽุง ููŽุถูŽู„ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ูโ€Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Minhal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zuraiโ€™ telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ€™ dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda โ€œSelisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian.โ€ Sedangkan apabila Ibnu Umar berhaji atau Umrah dia memegang jenggotnya dan memotong selebihnya.โ€ SHAHIH BUKHARI, No. 5442ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ุนูŽุฒููŠุฒู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ู ุจู’ู†ู ุณูŽุนู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ุตูŽุงู„ูุญู ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุดูู‡ูŽุงุจู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุจูŽุง ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽโ€ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰ ู„ูŽุง ูŠูŽุตู’ุจูุบููˆู†ูŽ ููŽุฎูŽุงู„ููููˆู‡ูู…ู’โ€Telah bercerita kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah berkata, telah bercerita kepadaku Ibrahim bin Saโ€™ad dari Shalih dari Ibnu Syihab berkata; Abu Salamah bin Abdur Rahman berkata bahwa Abu Hurairah radliallahu anhu berkata; bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œOrang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir mewarnai rambut atau jenggot, maka selisihilah merekaโ€ berbeda dengan mereka. SHAHIH BUKHARI No. 3203ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ุญูู…ูŽูŠู’ุฏููŠู‘ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุณููู’ูŠูŽุงู†ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงู„ุฒู‘ูู‡ู’ุฑููŠู‘ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุณูู„ูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูŽ ุจู’ู†ู ูŠูŽุณูŽุงุฑู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰ ู„ูŽุง ูŠูŽุตู’ุจูุบููˆู†ูŽ ููŽุฎูŽุงู„ููููˆู‡ูู…ู’Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah radliallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œSesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka.โ€ SHAHIH BUKHARI No. 54482. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุฃูŽุจููˆ ุจูŽูƒู’ุฑู ุจู’ู†ู ุฅูุณู’ุญูŽู‚ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฌูŽุนู’ููŽุฑู ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ุงู„ู’ุนูŽู„ูŽุงุกู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุจู’ู†ู ูŠูŽุนู’ู‚ููˆุจูŽ ู…ูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญูุฑูŽู‚ูŽุฉู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€œุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽโ€Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Jaโ€™far telah mengabarkan kepadaku al-Alaโ€™ bin Abdurrahman bin Yaโ€™qub mantan budak al-Huraqah, dari bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata, โ€œRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œCukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi.โ€ SHAHIH MUSLIM, No. 3833. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู‚ูุชูŽูŠู’ุจูŽุฉู ุจู’ู†ู ุณูŽุนููŠุฏู ูˆูŽุฃูŽุจููˆ ุจูŽูƒู’ุฑู ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุดูŽูŠู’ุจูŽุฉูŽ ูˆูŽุฒูู‡ูŽูŠู’ุฑู ุจู’ู†ู ุญูŽุฑู’ุจู ู‚ูŽุงู„ููˆุง ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ูˆูŽูƒููŠุนูŒ ุนูŽู†ู’ ุฒูŽูƒูŽุฑููŠู‘ูŽุงุกูŽ ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุฒูŽุงุฆูุฏูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ู…ูุตู’ุนูŽุจู ุจู’ู†ู ุดูŽูŠู’ุจูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุทูŽู„ู’ู‚ู ุจู’ู†ู ุญูŽุจููŠุจู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุงู„ุฒู‘ูุจูŽูŠู’ุฑู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ููˆูŽุงูƒู ูˆูŽุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ู’ุฃูŽุธู’ููŽุงุฑู ูˆูŽุบูŽุณู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุฌูู…ู ูˆูŽู†ูŽุชู’ูู ุงู„ู’ุฅูุจูุทู ูˆูŽุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู’ุนูŽุงู†ูŽุฉู ูˆูŽุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฒูŽูƒูŽุฑููŠู‘ูŽุงุกู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูุตู’ุนูŽุจูŒ ูˆูŽู†ูŽุณููŠุชู ุงู„ู’ุนูŽุงุดูุฑูŽุฉูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุถู’ู…ูŽุถูŽุฉูŽ ุฒูŽุงุฏูŽ ู‚ูุชูŽูŠู’ุจูŽุฉู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽูƒููŠุนูŒ ุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ูŠูŽุนู’ู†ููŠ ุงู„ูุงุณู’ุชูู†ู’ุฌูŽุงุกูŽ ูˆ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุงู‡ ุฃูŽุจููˆ ูƒูุฑูŽูŠู’ุจู ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุฒูŽุงุฆูุฏูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู’ ู…ูุตู’ุนูŽุจู ุจู’ู†ู ุดูŽูŠู’ุจูŽุฉูŽ ูููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ุฅูุณู’ู†ูŽุงุฏู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณููŠุชู ุงู„ู’ุนูŽุงุดูุฑูŽุฉูŽTelah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Saโ€™id dan Abu Bakar bin Abu Syaibah serta Zuhair bin Harb mereka berkata, โ€œTelah menceritakan kepada kami Wakiโ€™ dari Zakariya bin Abu Zaidah dari Mushโ€™ab bin syaibah dari Thalq bin habib dari Abdullah bin az-zubair dari Aisyah dia berkata, โ€œRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œAda sepuluh perkara dari fitrah; mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, beristinsyaq memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku, bersuci dengan air, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinjaโ€™ dengan air.โ€Zakariya berkata, Mushโ€™ab berkata, โ€œDan aku lupa yang kesepuluh, kecuali ia adalah berkumur-kumur.โ€ Qutaibah menambahkan, โ€ Wakiโ€™ berkata, Bersuci dengan air maksudnya beristinjaโ€™.โ€ Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Kuraib telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Zaidah dari bapaknya dari Mushโ€™ab bin Syaibah dengan sanad ini, seperti hadits tersebut, hanya saja dia menyebutkan, โ€œBapaknya berkata, Dan saya lupa yang kesepuluh.โ€™ SHAHIH MUSLIM, No. 384Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349].Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkataู„ูŽุง ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ููŽู‡ูู…ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ูููŠ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุชูŽุฌู’ูˆููŠุฒูŽ ู…ูุนูŽุงู„ูŽุฌูŽุชูู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ูŠูุบู’ุฒูุฑูู‡ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽูู’ุนูŽู„ูู‡ู ุจูŽุนู’ุถู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูโ€œSaya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggotโ€™ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.โ€ Fathul Bari [10/351]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224]Jadi, bagi yang memang dari sananya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah taโ€™ Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224]2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn UmarุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุงู„ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ูŠูŽุฒููŠุฏู ุจู’ู†ู ุฒูุฑูŽูŠู’ุนู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ู†ูŽุงููุนู ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุงุนู’ุชูŽู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุจูŽุถูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ููŽู…ูŽุง ููŽุถูŽู„ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ูTelah menceritakan kepada kami Muhammad bin Minhal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zuraiโ€™ telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ€™ dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda โ€œSelisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian.โ€ Sedangkan apabila Ibnu Umar berhaji atau Umrah dia memegang jenggotnya dan memotong selebihnya.โ€ SHAHIH BUKHARI, No. 5442Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan taโ€™liq-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggamanโ€™ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya.Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225].Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225].Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225].Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannyaโ€™ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225].Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah haditsุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ู…ูู†ู’ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูŽุฑู’ุถูู‡ูŽุง ูˆูŽุทููˆู„ูู‡ูŽุงโ€œSesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.โ€ HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharibโ€™Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits iniโ€™. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara Habis Jenggot Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafiโ€™iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memelihara jenggot. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi taโ€™dibโ€™.Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafiโ€™iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafiโ€™i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafiโ€™i hukumnya makruh juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462].Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap aโ€™lam bish 1. al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 2. Fathul Bari karya Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani asy-Syafiโ€™i 3. Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi asy-Syafiโ€™i 4. al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili asy-Syafiโ€™i 5. Hasyiyah Ibn Abidin karya Ibn Abidin al-Hanafi 6. al-Fatawa al-Hindiyyah karya ulama-ulama India bermadzhab Hanafi 7. Hasyiyah ad-Dusuqi karya ad-Dusuqi al-Maliki 8. Syarh Muntaha al-Iradat karya al-Buhuti al-Hanbali 9. Nailul Ma-arib karya Ibn Abi Tughlub al-Hanbali Mustanir MediaMustanir Media adalah media independen yang hadir memberikan informasi yang tepat, akurat dan terpercaya, yang dikutip dari media-media besar lokal maupun nasional. Dengan slogan โ€œmedia muslim cerdasโ€ Mustanir menghadirkan konten-konten yang bersifat kekinian yang dikaji berdasarkan sudut pandang islami dengan hujjah yang kuat, sehingga layak untuk dijadikan sumber rujukan bagi pembaca sekalian

Jakarta NU OnlineKetua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, memelihara jenggot termasuk salah satu sunnah Rasulullah. Karenanya jenggot mengurangi kecerdasan. Menurut dia, kecerdasannya itu akan turun ke hati. Artinya orang berjenggot panjang adalah simbol dari hati yang sudah arif, bersih, sudah tidak lagi memikirkan harta dunia

Abu Furqan Al-Banjary Meniti Jalan Para Ulama Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentahโ€™ oleh sebagian kaum muslimin. Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bidโ€™ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bidโ€™ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak. Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syariโ€™ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya 1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ Artinya โ€œSelisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah jangan cukur jenggot dan cukurlah kumis kalian.โ€ HR. Al-Bukhari no. 5892 2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ Artinya โ€œCukurlah kumis dan biarkanlah jangan dicukur jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.โ€ HR. Muslim no. 260 3. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู โ€ฆ Artinya โ€œSepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, โ€ฆโ€ HR. Muslim no. 261 Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349]. Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis jenggot. Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkata ู„ูŽุง ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ููŽู‡ูู…ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ูููŠ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุชูŽุฌู’ูˆููŠุฒูŽ ู…ูุนูŽุงู„ูŽุฌูŽุชูู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ูŠูุบู’ุฒูุฑูู‡ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽูู’ุนูŽู„ูู‡ู ุจูŽุนู’ุถู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู Artinya โ€œSaya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggotโ€™ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.โ€ Fathul Bari [10/351]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah taโ€™ala. Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] 2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn Umar ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŽ ุฃูŽูˆู ุงุนู’ุชูŽู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุจูŽุถูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ูุŒ ููŽู…ูŽุง ููŽุถูŽู„ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ู Artinya โ€œIbnu Umar ketika berhaji atau ber-umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.โ€ HR. Al-Bukhari no. 5892 Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan taโ€™liqยญ-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggamanโ€™ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya. Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannyaโ€™ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225] 3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ู…ูู†ู’ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูŽุฑู’ุถูู‡ูŽุง ูˆูŽุทููˆู„ูู‡ูŽุง Artinya โ€œSesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.โ€ HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharibโ€™ Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits iniโ€™. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara mutlak. Mencukur Habis Jenggot Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafiโ€™iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim. Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut. Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi taโ€™dibโ€™. Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafiโ€™iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafiโ€™i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafiโ€™i hukumnya makruh tanzih. Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]. *** Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam. Wallahu aโ€™lam bish shawwab. Marajiโ€™ 1. al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 2. Fathul Bari karya Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani asy-Syafiโ€™i 3. Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi asy-Syafiโ€™i 4. al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili asy-Syafiโ€™i 5. Hasyiyah Ibn Abidin karya Ibn Abidin al-Hanafi 6. al-Fatawa al-Hindiyyah karya ulama-ulama India bermadzhab Hanafi 7. Hasyiyah ad-Dusuqi karya ad-Dusuqi al-Maliki 8. Syarh Muntaha al-Iradat karya al-Buhuti al-Hanbali 9. Nailul Ma-arib karya Ibn Abi Tughlub al-Hanbali [Semua diambil dari al-Maktabah asy-Syamilah, tarqimul kitab muwafiq lil mathbuโ€™] Artikel Disalin Dari Link
Menyelanyela jenggot yang tebal 8. Membasuh ( menyela-nyela) sela jari tangan dan kaki. Menurut Al Ghozali, tujuan syaraโ€™ dalam menetapkan hukum ada lima yaitu : memelihara agama, jiwa, Oleh karenanya, kurang tepat apabila kita mengatakan bahwa Asy Syafiโ€™y dalam madzhab jadidnya tidak mengambil fatwa shahabi. Dalam Ar Risalah tegas ๏ปฟApa yang ada di pikiran kalian jika mendengar kata jenggot? Islam? Soleh? Atau teroris? Ya, saat ini orang yang berjenggot seringkali โ€œdilebeliโ€ sebagai teroris, khususnya umat islam. Memang, dari yang telah kita ketahui kebanyakan teroris adalah orang-orang muslim yang memelihara jenggot. Akan tetapi tidak semua orang muslim yang berjenggot adalah pernah suatu kali bertanya kepada guru saya, โ€œUstad, hukum memelihara jenggot itu bagaimana? Kalau saya sepertinya tidak โ€œbakatโ€ buat punya jenggot.โ€ Tambah saya. Pertanyaan saya saat itu akan menjadi inti dari artikel kali adalah rambut yang tumbuh pada bagian dagu. Biasanya jenggot tumbuh pada usia-usia setelah baligh atau puber. Di mana produksi hormon testosteron meningkat sehingga rambut-rambut halus mulai bermunculan di bagian-bagian tertentu, termasuk Bulu Kemaluan Pria Dalam IslamHukum Mengeluarkan Air Mani dengan SengajaArti Nasab dalam IslamCiri โ€“ Ciri Suami Durhaka Terhadap IstriDalil Mengenai JenggotAda beberapa dalil mengenai jenggot yang terbukti kesahihannya dan diakui kebenarannya. Diantaranya adalahDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, โ€œBerbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis.โ€ HR. BukhariDari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasuulllah SAW. bersabda, โ€œPendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dengan orang-orang majusi.โ€ HR. MuslimDari Aisyah Ra. dari Nabi Muhammad SAW. bersabda,โ€ Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, insinja cebok dengan air, dan rajin berkumur.โ€ HR. MuslimDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, โ€œCukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ€ HR. BukhariDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, โ€œPotong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ€ HR. MuslimDari Abi Imamah, Rasullah Saw. bersabda, โ€œPotonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan jangan meniru ahl al-kitab.โ€ HR. Ahmad dan TabraniBaca jugaKewajiban Laki-Laki Setelah MenikahKriteria Calon Suami Menurut IslamHukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja Cara Menjaga Pandangan MataHukum Mengenai JenggotAda beberapa pendapat ulama mengenai hukum memelihara jenggot. Sebagian berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya, ada yang berpendapat sunnah, dan ada juga yang berpendapat mubah atau Wajib Hukumnya Memelihara JenggotAda sebagian kalangan ulama berpendapat dan mengatakan bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya. Hal ini dilandasi dari beberapa hadist sahih seperti yang telah disebutkan di atas. Hadist tersebut menyatakan perintah, yaitu memelihara jenggot dan memotong kumis. Setiap perintah harus itu, pada hadist di atas juga dikatakan, bahwa โ€œberbedalah kalian dengan orang-orang majusi dan orang musyrikโ€. Pada zaman dahulu, kebiasaan orang majusi adalah memanjangkan kumis dan memotong jenggot mereka. Agar umat islam tidak menyerupai orang-orang majusi, maka Rasullah Saw. mengeluarkan statemen untuk memanjangkan jenggot dan memotong Muhammad Saw. besabdaโ€œBarang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka termasuk dari golongan mereka.โ€ HR. Abu DaudDiperkuat dengan hasits tersebut, maka para sebagian ulama semakin mantap untuk berpendapat bahwa memelihara jenggot dan memotong kumis adalah wajib Sunnah Hukumnya Memelihara JenggotPada permulaan artikel ini, saya menyinggung sebuah pertanyaan yang saya ajukan kepada guru saya. Lalu, guru saya pun menjawabnya, โ€œMemelihara jenggot adalah sunnah hukumnya,โ€ dan ia pun memperkuat ucapannya dengan mengeluarkan salah satu dalil yang telah disebutkan di Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah Saw. bersabda, โ€œPotong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ€ HR. MuslimLalu ia bercerita. Pada zaman dahulu ada seorang sahabat Nabi yang hanya memiliki sehelai jenggot. Ketika Nabi Muhammad Saw. melihatnya, beliau tersenyum kepadanya. Pada kesempatan yang berbeda, ketika Nabi Muhammad melihatnya kembali, beliau tersenyum kembali kepadanya. Lalu ia pun bertanya-tanya dalam hati, โ€œMengapa Nabi selalu senyum kepada ku? Apa karena jenggot ku yang hanya sehelai ini?โ€ Kemudian ia mencukur jenggotnya dan ketika Nabi melihatnya, beliau tidak lagi tersenyum kepadanya. Melihat ada sesuatu yang tidak biasa, maka ia menemui Nabi dan bertanya, โ€œWahai Nabi, mengapa engkau tidak lagi tersenyum kepada ku setelah aku memotong jenggot ku?Lalu Nabi menjawab, โ€œSesungguhnya ada malaikat yang bergantung di jenggot mu dan berdoa, maka aku tersenyum melihatnya.โ€ Aku berpikir bahwa engkau menertawai jenggot ku yang hanya sehelai tersebut sekaligus menjawab candaan saya ketika berkata bahwa, saya tidak โ€œbakatโ€ untuk memiliki jenggot. Lalu guru saya pun menambahkan, tidak semua orang ditakdirkan atau dapat memiliki jenggot. Apabila ada seseorang yang memiliki jenggot lalu ia memeliharanya, berarti ia telah menjalankan perintah Nabi Muhammad SAW. seperti yang disebutkan dalam hadist. Karena ia telah menjalankan perintah Nabi, maka ia mendapat pahala. Jika seseorang tidak memiliki jenggot, maka ia juga tidak akan dengan guru saya, beberapa pandangan ulama juga berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Ada dua landasan yang menjadikan para ulama berpendapat terkait memelihara jenggot adalah sunnah. Pertama, para ulama tersebut menafsirkan bahwa tidak setiap perintah Nabi merupakan suatu kewajiban, seperti shalat sunnah atau puasa sunnah. Kedua, sebuah hadist yang menyatakan bahwa memelihara jenggot termasuk ke dalam fitrah. Hal yang termasuk ke dalam fitrah bukanlah wajib hukumnya, melainkan jugaCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamHukum Menelan Air Mani Perselingkuhan dalam Rumah TanggaKewajiban dalam Rumah TanggaCara Membahagiakan Istri Tercinta Menurut Islam3. Mubah atau Boleh Hukumnya Memelihara JenggotMubah berasal dari bahasa Arab yang artinya boleh. Boleh di sini diartikan sebagai boleh memelihara jenggot dan boleh juga tidak. Artinya tidak ada keharusan atau kewajiban maupun sunnah dalam memelihara jenggot. Para ulama yang berpendapat memelihara jenggot adalah mubah atau boleh hukumnya bukan berarti mereka menyangkal hadist-hadist di atas. Akan tetapi, mereka mempermasalahkan apakah datangnya hadist tersebut hanya untuk membedakan orang muslim dengan orang-orang musyrik atau yang telah diketahui bahwa, kebiasaan orang-orang musyrik dan majusi pada zaman dahulu adalah memelihara kumis dan mencukur jenggot. Namun, dengan seiring berkembangnya zaman kebiasaan itu pun berubah. Hal ini lah yang dijadikan masalah oleh sebagian ulama. Mereka berpandangan bahwa hadist tersebut bukanlah untuk memelihara jenggot, akan tetapi perintah untuk tidak menyerupai orang-orang musyrik dan jugaKeluarga Harmonis Menurut IslamCara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat AgamaKehidupan Setelah MenikahRumah Tangga Menurut IslamManfaat JenggotJenggot tidak hanya tumbuh percuma di dagu kalian. Akan tetapi jenggot juga memiliki berbagai macam manfaat. Berikut adalah manfaat jenggotMengurangi Resiko Alergi Bagi kalian yang sensitif terhadap debu, jenggot dapat menyaring debu tersebut sehingga tidak sampai masuk ke paru-paru. Memperlambat Keriput Jenggot dapat melindungi wajah dari paparan langsung sinar matahari yang dapat membuat kulit menjadi Jerawat Akibat timbulnya jerawat adalah debu atau kotoran yang menempel dan masuk ke pori-pori kulit wajah. Dengan adanya jenggot, debu-debu dan kotoran tersebut akan terhalang masuk ke pori-pori kulit. Sehingga dapat mencegah terjadinya Serangan Asma Hampir sama fungsinya dengan mengurangi resiko alergi. Jenggot dapat mencegah serangan asma karena dapat mencegah debu-debu dan bakteri yang terhirup oleh hidung masuk ke Kulit Air yang berada di wajah akan tertahan karena adanya janggut. Sehingga kulit akan menjadi tetap lembab. Selain itu, jenggot juga dapat menghasilkan kelenjar minyak sebaceous yang berfungsi sebagai pelembab Pahala Memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Arti dari sunnah adalah apabila dikerjakan mendapat pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak apa-apa. Dengan begitu, memelihara jenggot akan mendapat pahala atau kebaikan karena telah menjalankan sunnah penjelasan terkait bagaimana hukum memelihara jenggot dalam islamArtikel tentang Hukum Islam LainnyaHukum Bunga Bank Menurut IslamHukum Pinjam Uang di Bank SyariahHukum Jual Beli TanahHukum Kredit Dalam IslamHukum Wanita Tidak Berjilbab dalam IslamHukum Mengucapkan Selamat Natal dalam IslamHukum Menikah Muda Menurut IslamHukum Membaca Yasin di KuburanPergaulan Bebas dalam Islam Ramalan Menurut IslamKhitbah dalam Islam
PERNYATAANPARA ULAMA MADZHAB TENTANG HUKUM JENGGOT. Madzhab Imam Abu Hanifah Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiyah dalam Ar Raddul Mukhtar menyatakan, โ€œDiharamkan bagi laki-laki memotong jenggot.โ€ Madzhab Imam Malik Dari kalangan Malikiyah, Al Adawi menukil pernyataan Imam Malik, โ€œItu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.โ€
Kalau mimpi kebakaran jenggot artinya si pemimpi sedang gelisah dan gundah gulana. Kedua di samping lemah dalil memelihara jenggot memakai celana. Ulamasejati Selalu Mengajarkan Kesabaran Dlm Segala Kondisi Duniawi Motivasi Kutipan Motivasi Kutipan Agama Hati tak mungkin memiliki jenggot lidah tidaklah bercelana dan tingkah laku diwujudkan salah satunya dalam adab berpakaian. Islam jenggot. Jenggot merupakan perbedaan identitas antara umat Islam dan mereka. Jenggotmu Biarkan Saja Dia Tumbuh. Karena beliau sendiri Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang memerintahkannya dan termasuk dalam ajaran Islam. Kumis dan jenggot dalam Islam juga sering dibahas sebagai contoh hadis yang ditakhrij oleh Imam Bukhari dari jalur Ali Ibnu al-Madini dari Sufyan dari al-Zuhri dari Said bin Musayyab kemudian Abu Hurairah ra berikut ini. Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada bagian wajah terutama bagian dagu pada seorang. Keutamaan Sunnah Memelihara Jenggot Menurut Islam. DALAM Madzhab Syafii memelihara jenggot hukumnya sunnah. Untuk pemberitahuan Music Video baru. Secara umum para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan fadlilah dan fitrah kaum lelaki fithrah. Sedangkan mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Assalamualaikum Kawan kali ini kami akan membahas tentang Memelihara jenggot di dalam Islam melalui berbagai sudut pandang beberapa tokoh agama. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Hukum Mencukur Jenggot Pandangan Islam Mengenai Jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma. Biasanya yang memiliki jenggot lebat ini memiliki darah keturunan dari luar Indonesia. Isbal dan Jenggot โ€“ Ustadz Abu Yahya Badrussalam Satu Jalan Lurus Silahkan Share Ke Siapa Saja Agar Merata KebaikanLike Comment dan Subscribe. Memelihara jenggot merupakan perkara sunnah di dalam Islam. Jenggot adalah sunnah ajaran Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam. This video is unavailable. Wewangian perempuan dan hatiku yang dibuat sejuk dalam shalat Itulah sabda Rasulullah. Islam atau berserah diri kepada Tuhan dilambangkan dengan sikap hati yang tunduk perkataan yang baik dan tingkah laku yang bermanfaat. Sebab dalam Islam sangat disunahkan untuk memanjangkan jenggot. Arti Mimpi Cukur Jenggot Menurut Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa islam menganjurkan umatnya untuk memelihara jenggot. Kemugnkinan akan ada peristiwa yang membuat shock dan sangat terkejut. Bagi laki-laki hendaknya peliharalah jenggot tersebut. Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Hadits pertama dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฃุญููˆุง ุงู„ุดูˆุงุฑุจ ูˆุฃุนููˆุง ุงู„ู„ุญู‰ Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot HR. Rasulullah menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa jenggot adalah fitrah manusia. Karena Rasulullah SAW pun telah mencontohkannya. Selamat menyimak jangan lupa komen Sumber. Mereka yang memilih tidak berjenggot itu berpendapat bahwa kondisi saat ini jenggot bukanlah identitas tunggal umat Islam. Selanjutnya di dalam masa kini ada beberapa ulama yang memilih untuk tidak berjenggot apakah beliau tidak mencintai sunnah. Berbeda dengan mimpi cukur kumis mimpi ini kemungkinan besar menjadi isyarat buruk. Aisyah Buat Rambut dan Jenggot Nabi Berkilau-kilau ADA tiga hal yang kucintai dari dunia kalian. Dengan demikian memelihara jenggot memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Allah menjadikan untuk lelaki beberapa hal dari anggota tubuhnya yang membedakan ia dengan wanita diantaranya adalah tumbuhnya jenggot di dagunya mungkin memang tidak semua berjenggot secara alamiah namun mayoritas lelaki dewasa mereka dianugrahi jenggot oleh Allah taala untuk semakin menampilkan kegagahannya. Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot. Makna Mimpi Kebakaran Jenggot. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum memelihara dan memotong jenggot. Jenggot masih sunah yang kecil dibandingkan dengan sunah-sunah yang lainnya banyak sunah-sunah rasul sallallahu alaihi wasallam ini salah satu contoh saja dari hukum yang dibawa oleh Rasul sallallahu alaihi wasallam maka sangat tidak masuk ke dalam akal logika kita apabila ada seorang yang mengatakan jenggot itu bagus jenggot itu adalah sunah Rasul sallallahu alaihi wasallam tapi dia sendiri tidak mau berjenggot ke mana akal sehat kita mengatakan demikian jenggot. Pertama karena dari segi dalil hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang khilafiyah. Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sebagai berikut. Salah satu ajaran Islam adalah memelihara dan membiarkan tumbuh jenggot. Jenggot Quran Bijak Jenggot Pin Di Dakwahdesign Pin On Good Saying Pin By Jei On Islam Muslim Beard Beard Islam Facts Lelaki Tanpa Jenggot Seperti Singa Tanpa Surai Kata Kata Motivasi Kutipan Agama Kata Kata Dakwah Rasulullah S A W Amal Amal Sunnah Memelihara Jenggot Dan Bersiwak Kutipan Agama Jenggot Nasihat Ayah Beard Islam Allah Kabarsunnah Di Instagram Berani Tampil Beda Sunnah Laisbal Isbal Janggut Jenggot Motivasi Kutipan Remaja Kutipan Pembelajaran Pin On Islamic Quotes By Muslim Scholars 20 Best Islamic Beard Quotes And Sayings With Images Beard Quotes Quotes Positive Quotes Pin On Islamic Pin Oleh Laila Amalia Di Hidayah Jenggot Islam Agama Hijab Sunnah Beard Islam Quran Prophet Hadith Lifestyle Muslim Motivasi Quran Jenggot Sunnah Mencukur Dan Mencabut Bulu Jenggot Kumis Kata Kata Indah Motivasi Kutipan Agama Pin Oleh Fitriahh Fitri Di Islam Kutipan Agama Motivasi Media Dakwah Di Instagram Rasulullah Menyuruh Untuk Memelihara Jenggot Kita Bilang Jorok Jelek Kalau Pakai Self Reminder Rasulullah Quotes Islamic Quotes Jenggot Belajar Kutipan Agama Kekuatan Doa Jenggot Menurut Imam Shafie Jenggot Belajar Abad Kejayaan Islam Islam Yaman Jenggot
HukumMencukur Jenggot Hukum Pacaran Dengan Wanita Non-Muslim Cara Menyucikan Najis Anjing Hukum Istri Memasang Foto Pria Lain Di Hp Dipaksa Mempertanggungjawabkan Kehamilan Wanita Yang Bukan Perbuatannya Warisan Ayah Untuk Istri Dan Anak Hukum Ijab Kabul Dilakukan Di Rumah Mempelai Pria Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Nikah Lagi (Siri) โ€“ Hukum mencukur jenggot menurut empat mazhab. Saya habis lihat ceramah di youtube, katanya mencukur jenggot itu haram menurut 4 mazhab. Apa benar? Bisa tidak diuraikan masing-masing mazhab? Nuhun Ustaz. Oleh Ustaz Farid Nuโ€™man Hasan Mayoritas ulama dari empat madzhab menyatakan haram, namun ada segolongan dari Malikiyah, Syafiโ€™iyyah, dan Hambaliyah mengatakan makruh, bukan haram. Jadi, tidak ada kesepakatan dalam hal ini tentang haramnya mencukur jenggot. Tertulis dalam Al Mausuโ€™ah ุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุฌูู…ู’ู‡ููˆุฑู ุงู„ู’ููู‚ูŽู‡ูŽุงุกู ุงู„ู’ุญูŽู†ูŽูููŠู‘ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุงู„ููƒููŠู‘ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽู†ูŽุงุจูู„ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ูŒ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ูŽุฉูุŒ ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ู„ุฃููŽู†ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ูŽุงู‚ูุถูŒ ู„ูู„ุฃู…ู’ุฑู ุงู„ู†ู‘ูŽุจูŽูˆููŠู‘ู ุจูุฅูุนู’ููŽุงุฆูู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽูˆู’ูููŠุฑูู‡ูŽุง. Mayoritas ahli fiqih Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafiโ€™iyyah, menegaskan bahwa haramnya mencukur jenggot, sebab itu menabrak perintah kenabian yang menyatakan untuk membiarkan dan memperbanyaknya. Al Mausuโ€™ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Baca Juga Hukum Mencukur Alis, Muslimah Wajib Tahu Berikut ini rinciannya Mazhab Hanafi Mazhab ini mengharamkan mencukur habis, tapi membolehkan memotong bagian ujungnya saja. Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Rahimahullah mengatakan ุงู„ุญู†ููŠุฉ โ€“ ู‚ุงู„ูˆุง ูŠุญุฑู… ุญู„ู‚ ู„ุญูŠุฉ ุงู„ุฑุฌู„ุŒ ูˆูŠุณู† ุฃู„ุง ุชุฒูŠุฏ ููŠ ุทูˆู„ู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ุจุถุฉุŒ ูู…ุง ุฒุงุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ุจุถุฉ ูŠู‚ุตุŒ ูˆู„ุง ุจุฃุณ ุจุฃุฎุฐ ุฃุทุฑุงู ุงู„ู„ุญูŠุฉ Hanafiyah, mereka mengatakan โ€œDiharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan tidak memanjangkan melebihi genggaman tangan, bagian yang melebihi genggaman hendaknya dipotong, dan tidak apa-apa memotong bagian ujung jenggot.โ€ Al Fiqh alal Madzahib Al Arbaโ€™ah, jilid. 2, hlm. 44 Mazhab Maliki ุงู„ู…ุงู„ูƒูŠุฉ โ€“ ู‚ุงู„ูˆุง ูŠุญุฑู… ุญู„ู‚ ุงู„ู„ุญูŠุฉ. ูˆูŠุณู† ู‚ุต ุงู„ุดุงุฑุจุ› ูˆู„ูŠุณ ุงู„ู…ุฑุงุฏ ู‚ุตู‡ ุฌู…ูŠุนู‡ุŒ ุจู„ ุงู„ุณู†ุฉ ุฃู† ูŠู‚ุต ู…ู†ู‡ ุทุฑู ุงู„ุดุนุฑ ุงู„ู…ุณุชุฏูŠุฑ ุงู„ู†ุงุฒู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุดูุฉ ุงู„ุนู„ูŠุงุŒ ููŠุคุฎุฐ ู…ู†ู‡ ุญุชู‰ ูŠุธู‡ุฑ ุทุฑู ุงู„ุดูุฉุŒ ูˆู…ุง ุนุฏุง ุฐู„ูƒ ูู‡ูˆู…ูƒุฑูˆู‡ Malikiyah, mereka mengatakan โ€œDiharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan memotong kumis, maksudnya bukan memotong semua bagian kumis, justru adalah sunnah memotong bagian ujung rambut kumis yang menutupi bibir bagian atas, bagian itu dipotong sampai bibir atas menjadi nampak, ada pun mencukur kumis selain bagian itu adalah makruh.โ€ Ibid Imam Malik termasuk yang membidโ€™ahkan mencukur kumis sampai habis, dan pelakunya mesti diberi sanksi. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad justru mencukur kumis itu sampai habis, dan itu lebih utama dibanding memendekkan. Selengkapnya Zaadul Maโ€™ad, jilid. 1, hlm. 173 Salah seorang ulama Maliki, yakni Al Qadhi Iyyadh Rahimahullah mengatakan makruh, seperti yang dikutip Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berikut ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุงุถููŠ ุนููŠูŽุงุถูŒ ูŠููƒู’ุฑูŽู‡ู ุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ูˆูŽู‚ูŽุตู‘ูู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽุญู’ุฑููŠููู‡ูŽุง Berkata Al Qadhi Iyadh โ€œDimakruhkan mencukur jenggot, memotongnya, dan mengubahnya.โ€ Fathul Bari, jilid. 10, hlm. 350 Kemakruhan juga berlaku bagi yang memanjangkannya supaya tenar, berkata Imam Al Qurthubi Al Maliki Rahimahullah ูุฃู…ุง ุฃุฎุฐ ู…ุง ุชุทุงูŠุฑ ู…ู†ู‡ุง ูˆู…ุง ูŠุดูˆู‡ ูˆูŠุฏุนูˆ ุฅู„ู‰ ุงู„ุดู‡ุฑุฉ ุทูˆู„ุง ูˆุนุฑุถุง ูุญุณู† ุนู†ุฏ ู…ุงู„ูƒ ูˆุบูŠุฑู‡ ู…ู† ุงู„ุณู„ู Ada pun memotong merapikan jenggot yang melebar dan awut-awutan yang membuat dirinya terkenal karenanya, maka itu hal yang baik menurut Imam Malik dan selainnya dari ulama salaf. Al Mufhim, jilid. 1, hlm. 512 Mazhab Syafiโ€™i Pendapat yang ashah lebih shahih dalam mazhab Syafiโ€™i, mencukur jenggot adalah makruh. Al Mausuโ€™ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Imam Al Bujairimi Rahimahullah berkata ูˆูŽูŠููƒู’ุฑูŽู‡ู ู†ูŽุชู’ูู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ูŽ ุทูู„ููˆุนูู‡ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู‚ูŽูŠู’ุฏู‹ุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ูƒูŽุจููŠุฑู ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง ุฃูŽูŠู’ ุฅู†ู‘ูŽ ุญูŽู„ู’ู‚ูŽ ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ู…ูŽูƒู’ุฑููˆู‡ูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุญูŽุฑูŽุงู…ู‹ุง Dimakruhkan mencabut jenggot pada awal tumbuhnya, hal ini baru tumbuh bukanlah hal yang mengikat sebab makruhnya juga berlaku untuk orang dewasa, yaitu sesungguhnya mencukur jenggot adalah makruh termasuk jika dilakukan oleh laki-laki dewasa, dan bukan hal yang haram. Hasyiyah Al Bujairimi alal Khathib, jilid. 4, hlm. 436 Imam Al Khatabi Asy Syafiโ€™i mengatakan ูˆุฃู…ุง ุฅุนูุงุก ุงู„ู„ุญูŠุฉ ูู‡ูˆ ุฅุฑุณุงู„ู‡ุง ูˆุชูˆููŠุฑู‡ุง ูƒุฑู‡ ู„ู†ุง ุฃู† ู†ู‚ุตู‡ุง ูƒูุนู„ ุจุนุถ ุงู„ุฃุนุงุฌู… ูˆูƒุงู† ู…ู† ุฒูŠ ุขู„ ูƒุณุฑู‰ ู‚ุต ุงู„ู„ุญู‰ ูˆุชูˆููŠุฑ ุงู„ุดูˆุงุฑุจ ูู†ุฏุจ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู…ุชู‡ ุฅู„ู‰ ู…ุฎุงู„ูุชู‡ู… ููŠ ุงู„ุฒูŠ ูˆุงู„ู‡ูŠุฆุฉ. Ada pun memanjangkan jenggot artinya membentangkan dan melebatkannya, bagi kami Syafiโ€™iyyah mencukurnya adalah makruh, seperti perbuatan orang ajam non Arab dan itu merupakan penampilan keluarga Kisra raja Persia yaitu mereka memotong jenggot dan memperbanyak kumis, lalu Rasulullah menganjurkan nadb/sunnah umatnya berbeda dengan mereka dalam pakaian dan penampilan. Maโ€™alim As Sunan, jilid. 1, hlm. 31 Sebagian Syafiโ€™iyah mengharamkan seperti Ibnu Ar Rifโ€™ah, Beliau menganggap sebagai pendapat Imam asy Syafiโ€™i sendiri dalam Al Umm. Ini juga pendapat Syafiโ€™iyah lainnya seperti Al Halimi dan Al Qaffal. Al Adzraโ€™i mengatakan yang benar adalah haram mencukurnya secara keseluruhan. Tuhfatul Muhtaj, jilid. 9, hlm. 376 Mazhab Hambali ุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ โ€“ ู‚ุงู„ูˆุง ูŠุญุฑู… ุญู„ู‚ ุงู„ู„ุญูŠุฉ. ูˆู„ุง ุจุฃุณ ุจุฃุฎุฐ ู…ุง ุฒุงุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ุจุถุฉุŒ ูู„ุง ูŠูƒุฑู‡ ู‚ุตู‡ ูƒู…ุง ู„ุง ูŠูƒุฑู‡ ุชุฑูƒู‡ Hanabilah, mereka mengatakan โ€œHaram mencukur jenggot, namun tidak apa-apa memotong yang melebihi genggaman, tidak makruh memotong bagian yang lebih itu dan tidak makruh pula membiarkannya.โ€ Al Fiqh alal Madzahib Al Arbaโ€™ah, jilid. 2, hlm. 45 Salah satu tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Muflih Rahimahullah memiliki keterangan yang berbeda. Beliau memaknai perintah memanjangkan jenggot adalah sunnah bukan wajib, bahkan Beliau mengatakan itulah pendapat para ulama mazhab Hambali. Berikut ini perkataannya ูˆุฃุทู„ู‚ ุฃุตุญุงุจู†ุง ูˆุบูŠุฑู‡ู… ุงู„ุงุณุชุญุจุงุจ Secara mutlak para sahabat kami Hambaliyah dan lainnya mengatakan memanjangkan jenggot adalah hal yang disukai sunnah. Al Furuโ€™, jilid. 1, hlm. 92 Artinya, jika memanjangkan jenggot adalah sunnah maka mencukurnya bukanlah hal yang haram. Mazhab Zhahiri Ada pun mazhab zhahiri, berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah ูˆูŽุงุชู‘ูŽููŽู‚ููˆุง ุฃูŽู† ุญู„ู‚ ุฌูŽู…ููŠุน ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉ ู…ุซู„ูŽุฉ ู„ูŽุง ุชุฌูˆุฒ ูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู’ุฎูŽู„ููŠููŽุฉ ูˆุงู„ูุงุถู„ ูˆุงู„ุนุงู„ู… Mereka sepakat bahwa mencukur semua bagian jenggot adalah tidak boleh, demikian juga bagi khalifah, orang mulia, dan ulama. Maratibul Ijmaโ€™, hlm. 157 Imam Ibnu Hazm mengatakan terlarang, tapi tidak spesifik apakah larangan yang berimplikasi haram atau makruh. Baca Juga Hukum Menghilangkan Tanda Lahir Nasihat Ulama Zaman Ini Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah ุฅุนูุงุก ุงู„ู„ุญูŠุฉ ูˆุชุฑูƒู‡ุง ุญุชู‰ ุชูƒุซุฑุŒ ุจุญูŠุซ ุชูƒูˆู† ู…ุธู‡ุฑุง ู…ู† ู…ุธุงู‡ุฑ ุงู„ูˆู‚ุงุฑุŒ ูู„ุง ุชู‚ุตุฑ ุชู‚ุตูŠุฑุง ูŠูƒูˆู† ู‚ุฑูŠุจุง ู…ู† ุงู„ุญู„ู‚ ูˆู„ุง ุชุชุฑูƒ ุญุชู‰ ุชูุญุดุŒ ุจู„ ูŠุญุณู† ุงู„ุชูˆุณุท ูุฅู†ู‡ ููŠ ูƒู„ ุดุฆ ุญุณู†ุŒ ุซู… ุฅู†ู‡ุง ู…ู† ุชู…ุงู… ุงู„ุฑุฌูˆู„ุฉุŒ ูˆูƒู…ุงู„ ุงู„ูุญูˆู„ุฉ Memanjangkan jenggot, membiarkannya sampai banyak, dengan itu nampak kewibawaannya, maka janganlah memendekkannya sampai mendekati al halq mencukur habis, dan jangan pula membiarkannya awut-awutan tapi sebaiknya adalah pertengahan, karena pertengahan itu adalah hal yang baik dalam segala hal. Kemudian memanjangkan jenggot termasuk kesempurnaan kejantanan dan laki-laki. Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hlm. 38 Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah ูˆู„ูŠุณ ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุฅุนูุงุฆู‡ุง ุฃู„ุง ูŠุฃุฎุฐ ู…ู†ู‡ุง ุดูŠุฆุง ุฃุตู„ุง ุŒ ูุฐู„ูƒ ู‚ุฏ ูŠู„ุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุทูˆู„ู‡ุง ุทูˆู„ุง ูุงุญุดู‹ุง ุŒ ูŠุชุฃุฐู‰ ุจู‡ ุตุงุญุจู‡ุง ุŒ ุจู„ ูŠุฃุฎุฐ ู…ู† ุทูˆู„ู‡ุง ูˆุนุฑุถู‡ุง ุŒ ูƒู…ุง ุฑูˆูŠ ุฐู„ูƒ ููŠ ุญุฏูŠุซ ุนู†ุฏ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ูˆูƒู…ุง ูƒุงู† ูŠูุนู„ ุจุนุถ ุงู„ุณู„ูโ€ฆโ€ฆ. ุฃู‚ูˆู„ ุจู„ ุฃุตุจุญ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ุฃุนุธู… ู…ู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูŠุญู„ู‚ูˆู† ู„ุญุงู‡ู… ุŒ ุชู‚ู„ูŠุฏุง ู„ุฃุนุฏุงุก ุฏูŠู†ู‡ู… ูˆู…ุณุชุนู…ุฑูŠ ุจู„ุงุฏู‡ู… ู…ู† ุงู„ู†ุตุงุฑู‰ ูˆุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ุŒ ูƒู…ุง ูŠูˆู„ุน ุงู„ู…ุบู„ูˆุจ ุฏุงุฆู…ุง ุจุชู‚ู„ูŠุฏ ุงู„ุบุงู„ุจ ุŒ ุบุงูู„ูŠู† ุนู† ุฃู…ุฑ ุงู„ุฑุณูˆู„ ุจู…ุฎุงู„ูุฉ ุงู„ูƒูุงุฑ ูˆู†ู‡ูŠู‡ ุนู† ุงู„ุชุดุจู‡ ุจู‡ู… ุŒ ูุฅู† ู…ู† ุชุดุจู‡ ุจู‚ูˆู… ูู‡ูˆ ู…ู†ู‡ู… Maksud dari memanjangkan bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali sampai akhirnya begitu panjang dan nampak jelek dan tidak terurus serta mengganggu pemiliknya, tetapi hendaknya diambil bagian yang panjang dan liar sebagaimana hadits At Tirmidzi dan perilaku sebagian salafโ€ฆ. Aku katakan saat ini mayoritas umat Islam mencukur jenggotnya, mereka meniru perilaku musuh-musuh agama mereka sendiri yang menguasai negeri-negeri mereka baik dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits โ€œBarang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.โ€ Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 112-113 Demikianlah paparan lima mazhab fiqih dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah tentang hukum mencukur jenggot. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq.[ind]
Pembicaraanatau khilaf mengenai hukum memelihara jenggot itu secara garis besar terangkum dalam 4 (empat) pendapat masyhur. Namun sebelumnya perlu ditekankan bahwa khilaf ini sebatas pada khilaf terhadap jenggot yang
Ilustrasi hukum memelihara jenggot Pexels.Banyak ulama berpendapat bahwa mencukur jenggot atau janggut adalah sesuatu yang dilarang. Hal ini berbeda dengan hukum memelihara jenggot dalam Al-Mukaffi dalam buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer menyebut, mencukur jenggot dilarang karena beberapa alasan. Salah satunya karena termasuk tasyabbuh atau menyerupai orang lainnya karena tasyabbuh kepada wanita. Sebab normalnya wanita tidak berjenggot dan memangkasnya hingga bersih membuat laki-laki akan serupa dengan bagaimana dengan hukum memelihara jenggot? Simak informasi lengkapnya berikut Memelihara Jenggot dalam IslamIlustrasi hukum memelihara jenggot Unsplash.Abdurrahman dalam buku yang sama menyebut, memelihara jenggot adalah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW. Hal ini sebagaimana bunyi hadist yang diriwayatkan Muslim berikut iniุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽุŒ ุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽูˆู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽุญูŽู‰"Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot."Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata,ุฃู†ู‡ ุฃู…ุฑ ุจุฅุญูุงุก ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจ ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ูŠูŽุฉู"Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot."Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 1 pun menyatakan bahwa memanjangkan janggut dan membiarkannya tumbuh lebat adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini merupakan anjuran yang bersifat janggut adalah tanda kematangan dan kesempurnaan seorang laki-laki. Oleh karenanya, laki-laki Muslim dianjurkan untuk memelihara janggut secara sedang-sedang saja at-tawassuth.Manfaat Memelihara Jenggot bagi KesehatanIlustrasi hukum memelihara jenggot Unsplash.Menurut Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Islam Itu Ilmiah, sunnah Rasul ini bukan punya banyak manfaat. Beberapa penelitian bahkan telah menunjukkan jenggot punya manfaat pada kesehatan. Berikut tiga di antaranya1. Mencegah Kanker KulitHasil penelitian ilmuwan dari University of Southern Queensland menunjukkan 90-95 persen paparan sinar UV dari matahari ke wajah dapat terhalang dengan adanya jenggot. Hal inilah yang dapat membantu memperlambat proses penuaan kulit dan menurunkan risiko kanker Mengurangi Asma dan Gejala AlergiCarol Walker, ahli kesehatan rambut dan pemilik Birmingham Trichology Centre di Inggris mengungkapkan, gejala asma atau alergi biasanya dipicu oleh serbuk dan debu yang ditemukan pada rambut wajah. Namun, gejala itu bisa diturunkan saat ada jenggot yang jenggot punya manfaat sebagai filter yang mirip dengan bulu hidung. Terlebih, jenggot yang tumbuh sampai area hidung, kemungkinan bisa menghentikan penyebab alergi naik ke hidung dan terhisap oleh Memperlambat PenuaanJenggot memang membuat penampilan seseorang terlihat lebih tua. Namun menurut Abdul, jenggot bisa menghindarkan pemiliknya dari penuaan kulit karena dapat melindungi wajah dari angin dan udara dingin yang membuat kulit jenggot bisa memperlambat penuaan? Mengapa laki-laki Muslim dilarang mencukur atau memangkas jenggot hingga bersih?Bagaimana jenggot bisa mengurangi asma dan gejala alergi? KNUct.
  • 809g1yaj8c.pages.dev/206
  • 809g1yaj8c.pages.dev/25
  • 809g1yaj8c.pages.dev/304
  • 809g1yaj8c.pages.dev/9
  • 809g1yaj8c.pages.dev/229
  • 809g1yaj8c.pages.dev/151
  • 809g1yaj8c.pages.dev/274
  • 809g1yaj8c.pages.dev/173
  • 809g1yaj8c.pages.dev/312
  • hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab